TUGAS RESUME
MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Edo Rayvaldo Purba
171201171
Hut 3B

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KEBIJAKAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Kebijakan
adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang
penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk
bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy.
Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang
menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang
dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan
berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan.
Peraturan
perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata
perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang
lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah
dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang
berada di pusat.
Hubungan dan
Perbedaan antara Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Dalam
perkembangannnya peraturan kebijakan telah diterima sebagai suatu kebutuhan
dalam mengisi praktek tata usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak
dituntun secara tuntas oleh suatu peraturan perundang-undangan yang ada.
Sesungguhnya keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan
kewenangan bebas dari pemerintah. Kebijakan adalah ketetapan atau langkah maupun tindakan yang telah
disetujui atau digariskan tapi tidak harus dijadikan sebagai suatu peraturan.
Sedangkan Peraturan Perundang-Undangan merupakan peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Kata publik mempunyai makna
atau pengertian yang dapat berbeda dengan pengertian masyarakat. Bila dikaitkan
hubungan hukum dengan kebijakan publik, dapat dikatakan bahwa setiap produk
hukum pada dasarnya adalah hasil dan proses kebijakan publik. Hal ini dapat
dilihat pada proses pembentukan hukum. Dimana pada proses pembentukan hukum
sebagai alur dan tahap dilalui sampai pada terciptanya sebuah peraturan hukum.
Permasalahan
dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Akar masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja
pengurusan hutan yang baik terfokus pada masalah prakondisi, antara lain:
konflik kebijakan penataan ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas
pengurusan hutan, serta ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan
produksi dan hutan lindung
a. Kebijakan
pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan
yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi
ekologis. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah sebagai
suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung
oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan yang
kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan
sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah;
b.
Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang
terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan
menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang
direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan
terbuka. Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi akibat konversi
hutan yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai kegiatan yang tidak
terencana, terutama kegiatan illegal. Berdasarkan analisis data satelit, selama
period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan maupun tidak
direncanakan mencapai 1.089.560
c. Kurangnya
Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah
menerapkan berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal dan
dikelola oleh pemerintah. Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor
internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis. Aspek-aspek non
teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif
dikembangkan. Karena itu wajar apabila program rehabilitasi kurang mendapat
dukungan dari masyarakat setempat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar
wilayah sasaran. Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat
hubungan social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah dan
masyarakat local belum diterapkan pada program rehabilitasi.
d. Konflik
kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya
tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh
ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling
bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang
Penataan Ruang. Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya
tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. Selain itu,
peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang
berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi
manusia.
e.
Pengelolaan hutan yang kurang efektif;
Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi
karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit
Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan
konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas
kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi
dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah yang
bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan
baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan.
Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada
di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari
pemerintah.
f.
Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja
atau hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun, kegiatan rehabilitasi
dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia. Namun, pada tahun 2002
total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah mencapai 96,3 juta ha
(54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di luar kawasan hutan).
Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan
masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk
mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari
berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan
dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.
Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Sebelum menuju pada poin utama Tata Urutan Perundang-undangan
Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2012, tak ada salahnya kita juga mengetahui
perubahan-perubahan yang telah terjadi sebelumnya. Berikut merupakan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya.
Tata
perundang-undangan diatur dalam :
UUD 1945,
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD
1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1. Ketetapan
MPR
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6. Peraturan Desa
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6. Peraturan Desa
Kebijakan
Ekonomi Pengusahaan Hutan di Indonesia
Kajian ekonomi makro bertujuan untuk memberikan
gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun kebijakan-kebijakan
ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi makro adalah sebagai berikut.
Perkembangan Kebijakan
Kehutanan Indonesia
Paling tidak selama setahun
terakhir ini, perkembangan kebijakan yang berhubungan dengan Pengelolaan Sumber
Daya Alam sangatlah cepat. Khususnya sektor kehutanan, perkembangan kebijakan
tidak saja mulai dari surat keputusan menteri tetapi juga sampai pada
pembahasan undang-undang baru, sebut saja Rancangan Peraturan Pemerintah No. 34
Tahun 2002, PP No. 35 Tahun 2002 dan pada tingkat UU terdapat Revisi
Undang-Undang no.41 tentang Kehutanan dan pembentukan Rancangan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Dalam Hutan Secara Illegal
(atau sering disebut dengan RUU Illegal Logging). Kedua inisiatif UU tersebut
merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang dikeluarkan
oleh DPR-RI. Meskipun terjadi perubahan peraturan perundangan di sektor
kehutanan, tetapi dari sudut paradigma, isi dan pelaksanaan tetap saja
berorientasi pada hal-hal sempit dan jangka pendek.
Kegelisahan terhadap kesuraman
masa depan hutan Indonesia memang beralasan. Mulai dari laju deforestasi yang
tinggi (3,2 juta hektare per tahun), kelebihan kapasitas industri kehutanan
(deficit supply), penegakan hukum kehutanan yang lemah, praktek penyimpangan
kebijakan dan korupsi, konflik dan sebagainya merupakan sebuah potret buruk
pengelolaan hutan di Indonesia. Berbagai kebijakan yang muncul yang
"ditujukan" memperbaiki keadaan nyatanya hanya menjawab
persoalan-persoalan yang berada di permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan
kehutanan. Kebijakan kehutanan seperti obat penghilang rasa sakit, sementara
penyakit sesungguhnya tidak pernah terobati.