Sabtu, 05 Januari 2019

Produk Undang-Undang Kehutanan



TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Edo Rayvaldo Purba
171201171
Hut 3B
                                                                                

 Hasil gambar untuk logo usu

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019


KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan.
            Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.

Hubungan dan Perbedaan antara Kebijakan dan Peraturan Perundangan
            Dalam perkembangannnya peraturan kebijakan telah diterima sebagai suatu kebutuhan dalam mengisi praktek tata usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak dituntun secara tuntas oleh suatu peraturan perundang-undangan yang ada. Sesungguhnya keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas  dari pemerintah. Kebijakan adalah ketetapan atau langkah maupun tindakan yang telah disetujui atau digariskan tapi tidak harus dijadikan sebagai suatu peraturan. Sedangkan Peraturan Perundang-Undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Kata publik mempunyai makna atau pengertian yang dapat berbeda dengan pengertian masyarakat. Bila dikaitkan hubungan hukum dengan kebijakan publik, dapat dikatakan bahwa setiap produk hukum pada dasarnya adalah hasil dan proses kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat pada proses pembentukan hukum. Dimana pada proses pembentukan hukum sebagai alur dan tahap dilalui sampai pada terciptanya sebuah peraturan hukum.


Permasalahan dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Akar masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja pengurusan hutan yang baik terfokus pada masalah prakondisi, antara lain: konflik kebijakan penataan ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas pengurusan hutan, serta ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung

a. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi ekologis. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan yang kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah;

b. Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan terbuka. Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi akibat konversi hutan yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai kegiatan yang tidak terencana, terutama kegiatan illegal. Berdasarkan analisis data satelit, selama period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan mencapai 1.089.560

c. Kurangnya Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis. Aspek-aspek non teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif dikembangkan. Karena itu wajar apabila program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah sasaran. Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat hubungan social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat local belum diterapkan pada program rehabilitasi.



d. Konflik kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. Selain itu, peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

e. Pengelolaan hutan yang kurang efektif;
Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah yang bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan. Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari pemerintah.

f. Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja atau hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia. Namun, pada tahun 2002 total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah mencapai 96,3 juta ha (54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di luar kawasan hutan). Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.

 Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebelum menuju pada poin utama Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2012, tak ada salahnya kita juga mengetahui perubahan-perubahan yang telah terjadi sebelumnya. Berikut merupakan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya.
Tata perundang-undangan diatur dalam :
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1.        Ketetapan MPR          
2.        Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang    (Perpu).
3.        Peraturan Pemerintah (PP)
4.        Peraturan Presiden (Perpres)
5.        Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh,        serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6.        Peraturan Desa

Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan di Indonesia
Kajian ekonomi makro bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi makro adalah sebagai berikut.
Perkembangan Kebijakan Kehutanan Indonesia
Paling tidak selama setahun terakhir ini, perkembangan kebijakan yang berhubungan dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam sangatlah cepat. Khususnya sektor kehutanan, perkembangan kebijakan tidak saja mulai dari surat keputusan menteri tetapi juga sampai pada pembahasan undang-undang baru, sebut saja Rancangan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002, PP No. 35 Tahun 2002 dan pada tingkat UU terdapat Revisi Undang-Undang no.41 tentang Kehutanan dan pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Dalam Hutan Secara Illegal (atau sering disebut dengan RUU Illegal Logging). Kedua inisiatif UU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) yang dikeluarkan oleh DPR-RI. Meskipun terjadi perubahan peraturan perundangan di sektor kehutanan, tetapi dari sudut paradigma, isi dan pelaksanaan tetap saja berorientasi pada hal-hal sempit dan jangka pendek.
Kegelisahan terhadap kesuraman masa depan hutan Indonesia memang beralasan. Mulai dari laju deforestasi yang tinggi (3,2 juta hektare per tahun), kelebihan kapasitas industri kehutanan (deficit supply), penegakan hukum kehutanan yang lemah, praktek penyimpangan kebijakan dan korupsi, konflik dan sebagainya merupakan sebuah potret buruk pengelolaan hutan di Indonesia. Berbagai kebijakan yang muncul yang "ditujukan" memperbaiki keadaan nyatanya hanya menjawab persoalan-persoalan yang berada di permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan kehutanan. Kebijakan kehutanan seperti obat penghilang rasa sakit, sementara penyakit sesungguhnya tidak pernah terobati.